Mengurai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026: Era Baru Tata Kelola Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak di Indonesia

Dipublikasikan pada: 02 September 2026

Mengurai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026: Era Baru  Tata Kelola Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak di Indonesia

Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak. Langkah ini menandai babak baru dalam penguatan integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme praktisi perpajakan di Indonesia.

Regulasi baru ini sekaligus mencabut aturan terdahulu (PMK No. 111/PMK.03/2014 jo. PMK No. 175/PMK.01/2022) guna menyelaraskan tata kelola perpajakan nasional.

4  Poin Utama Reformasi dalam PMK 55/2026

1.Perketat Persyaratan Izin dan Uji Kompetensi

Pengajuan Izin Konsultan Pajak kini mensyaratkan kelulusan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, permohonan izin Tingkat B wajib menyertakan pengalaman kerja minimal 1 tahun, sedangkan Tingkat C mensyaratkan pengalaman minimal 2 tahun di bidang perpajakan.

2. Pengaturan Bagi Kuasa Wajib Pajak (Pihak Lain)

Pihak Lain yang ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak (selain konsultan resmi dan keluarga) kini diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Keterangan Kompetensi berjangka waktu 3 tahun. Ketentuan larangan serta sanksi juga berlaku secara setara (mutatis mutandis) kepada mereka.

3. Tata Kelola dan Pengendalian Mutu Kantor Konsultan Pajak (KKP)

Pendirian KKP (baik berbentuk Firma, Persekutuan Perdata, maupun PT) diwajibkan menyusun Sistem Pengendalian Mutu. Pada KKP berbentuk PT, minimal 2/3 dari jajaran Direksi dan Komisaris harus berstatus sebagai Konsultan Pajak.

4. Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak

Menteri Keuangan membentuk panitia khusus beranggotakan perwakilan Kementerian Keuangan, Asosiasi Konsultan Pajak, dan akademisi. Panitia ini bertugas menyusun pedoman Kode Etik, Standar Praktik, dan mengawasi pelaksanaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
 

Ketegasan Sanksi dan Transisi Aturan

PMK 55/2026 menetapkan sanksi berat berupa pencabutan izin resmi bagi praktisi yang terbukti melakukan gratifikasi/imbalan kepada petugas pajak, pemerasan, rekayasa dokumen, atau melakukan rangkap jabatan di instansi pemerintah/BUMN. Adapun Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan aturan lama tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi selama maksimal 2 tahun sejak diterbitkan. Sementara itu, ujian profesi oleh Asosiasi Konsultan Pajak ditargetkan berjalan penuh paling lambat 31 Desember 2026. 

Sumber & Referensi Relevan:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak danPihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak danPemenuhan Kewajiban Perpajakan.