Konsultan Pajak Dorong Pelaku Usaha Tingkatkan Kepatuhan Pajak Menjelang Akhir Tahun

Dipublikasikan pada: 14 August 2025

Konsultan Pajak Dorong Pelaku Usaha Tingkatkan Kepatuhan Pajak Menjelang Akhir Tahun

Jakarta, 1 November 2025 — Menjelang penutupan tahun fiskal, para konsultan pajak mendorong pelaku usaha untuk mulai melakukan review laporan keuangan dan kepatuhan pajak. Langkah ini dinilai penting guna meminimalkan potensi koreksi saat pemeriksaan pajak di tahun berikutnya.

Sejumlah konsultan pajak menyarankan perusahaan untuk melakukan tax review dan memastikan seluruh kewajiban pajak seperti PPh, PPN, serta pelaporan SPT sudah sesuai dengan ketentuan terbaru. Menurut para ahli, masih banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, yang kurang memahami perubahan regulasi perpajakan sehingga berpotensi menimbulkan sanksi administratif.

“Banyak perusahaan yang baru melakukan pengecekan ketika mendapat surat pemeriksaan pajak. Padahal, dengan melakukan review sejak awal, risiko denda dan temuan dapat diminimalkan,” ujar salah satu konsultan pajak senior di Jakarta.

Dengan meningkatnya digitalisasi sistem perpajakan melalui e-faktur, e-bupot, hingga core tax administration system, para profesional akuntansi dan perpajakan menilai pentingnya edukasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha. Konsultan pajak juga mendorong perusahaan untuk lebih proaktif dalam pembaruan data dan kepatuhan pelaporan.

Upaya ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha menjaga kesehatan keuangan, meningkatkan kredibilitas, serta membangun tata kelola pajak yang baik dan berkelanjutan.